ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA
AKUNTANSI DANA PESERTA • Dana Peserta adalah kumpulan dana kontribusi dari para peserta yang diperuntukkan untuk dana tolong menolong sesama peserta • Peruntukkan dana peserta: – Klaim – Reasuransi – Penyisihan teknik (unearned, outstanding claim, IBNR) – Investasi Transaksi Terkait Dana Peserta 1. Kontribusi /premi “Jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujroh” (PSAK 108/FAS No. 19) • Komponen kontribusi: • Tabarru’ • Tabungan /investasi • Ujroh • Premi reasuransi (dr tabarru’) • Klaim • Dasar Pengaturan • PSAK 108 • FAS No. 19 • Fatwa DSN No. 21, 52 dan 53 Perlakuan Akuntansi Ø Pengakuan dan Pengukuran • Kontribusi dapat berupa tabarru dan ujroh. • Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta • Bagian kontribusi untuk ujrah/f