Postingan

Pinjaman Defisit

“Pinjaman dana dari dana pengelola kepada dana peserta untuk menutup defisit operasional, dimana cadangan tabarru sudah tidak mencukupi untuk membayar klaim” Dasar Pengaturan PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah FAS 13 AAOIFI tentang Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies Perlakuan Akuntansi Pengakuan dan Pengukuran Pinjaman defisit diakui pada saat manajemen menetapkan untuk memberikan pinjaman kepada dana peserta karena terjadinya defisit operasional asuransi Pinjaman defisit diukur berdasarkan besarnya kekurangan dana peserta untuk menutupi klaim yang ada atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penyajian Pinjaman defisit disajikan dalam neraca Perlakuan Akuntansi Pengungkapan Hal yang diungkapkan terkait dengan pinjaman defisit adalah: Perhitungan dalam penetapan pinjaman defisit Besaran atau jumlah pinjaman defisit Metode dalam pengembalian pinjaman defisit fajar jatmiko

Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah

Fatwa DSN MUI tentang Tabarru pada Asuransi Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah Menimbang : a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum  Asuransi Syariah  dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci; b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi; c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman. Mengingat : 1.       Firman Allah SWT, antara lain: "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2). “Dan hendaklah takut kepada Allah oran...

Sistem operasional

Gambar
Sistem Operasional (General Insurance) 1.       Underwriting             Istilah underwriter digunakan untuk mengartikan proses seleksi yang mana dengan itu underwriter menentukan penawaran resiko mana yang harus diterima, dan jika diaksep, atas rate, syarat, dan kondisi apa.             Dalam melakukan proses penerimaan resiko (underwriting) terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak suatu penutupan resiko, yaitu : Kemungkinan menderita kerugian (chance of loss) Tingkat resiko (degree of risk) Hukum bilangan besar (law of large number) 2.       Kewajiban Underwriter             Tugas utama underwriter adalah mengatur dana seefektif mungkin dan menguntungkan. Pada asuransi syariah peran ...