Pinjaman Defisit
“Pinjaman dana dari dana pengelola kepada dana peserta untuk menutup defisit operasional, dimana cadangan tabarru sudah tidak mencukupi untuk membayar klaim” Dasar Pengaturan PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah FAS 13 AAOIFI tentang Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies Perlakuan Akuntansi Pengakuan dan Pengukuran Pinjaman defisit diakui pada saat manajemen menetapkan untuk memberikan pinjaman kepada dana peserta karena terjadinya defisit operasional asuransi Pinjaman defisit diukur berdasarkan besarnya kekurangan dana peserta untuk menutupi klaim yang ada atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penyajian Pinjaman defisit disajikan dalam neraca Perlakuan Akuntansi Pengungkapan Hal yang diungkapkan terkait dengan pinjaman defisit adalah: Perhitungan dalam penetapan pinjaman defisit Besaran atau jumlah pinjaman defisit Metode dalam pengembalian pinjaman defisit fajar jatmiko