Sistem operasional
Sistem Operasional
(General Insurance)

1. Underwriting
Istilah underwriter digunakan untuk
mengartikan proses seleksi yang mana dengan itu underwriter menentukan
penawaran resiko mana yang harus diterima, dan jika diaksep, atas rate, syarat,
dan kondisi apa.
Dalam melakukan proses penerimaan
resiko (underwriting) terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi
perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak suatu penutupan resiko, yaitu:
- Kemungkinan menderita kerugian (chance of loss)
- Tingkat resiko (degree of risk)
- Hukum bilangan besar (law of large number)
2. Kewajiban
Underwriter
Tugas utama underwriter adalah mengatur
dana seefektif mungkin dan menguntungkan. Pada asuransi syariah peran
underwriter dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Mempertimbangkan resiko yang diajukan
2.
Memutuskan untuk menerima atau tidak resiko-resiko tersebut
3.
Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi
4.
Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi peserta
5.
Mengamankan marjin profit
Selain itu, beberapa hal yang patut
menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil
keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek:
- Kompetisi (Competition)
- Penyebaran Resiko dan Volume (Spread of Risk and Volume)
- Survei (Survey)
- Bahaya Fisik dan Moral (Moral and Physical Hazard
3. Klaim
(Claims)
Klaim adalah aplikasi oleh peserta
untuk memperoleh pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan
perjanjian. Sedangkan klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh
hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Semua usaha diberikan untuk menjamin
hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena
itu, penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara
efisiensi.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu
mengetahui” (QS
Al-Anfaal, 8 : 27)
4. Prosedur Klaim
- Pemberitahuan Klaim
- Bukti Klaim Kerugian
- Penyelidikan
- Penyelesaian Klaim
- Reasuransi and Retakaful
Pengertian
Reasuransi
Pengertian reasuransi sebagaimana
tersimpul dalam KUHD pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan yang dikemukakan oleh
pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam bukunya Principle of
Insurance yang mengatakan: “Reinsurance is the insurance of insurance”,
artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau asuransinya asuransi.
Dengan kata lain, berdasarkan prinsip
kepentingan yang dapat dipertanggungkan, perusahaan asuransi yang telah menutup
suatu pertanggungan atas resiko atau resiko-resiko di suatu daerah tertentu
dapat mempertanggungkan kembali kelebihan tanggung gugat (excess liability)
yang melampaui daya tampungnya sendiri (own retention) kepada penanggung lain.
Perbedaan Reasuransi dan Retakaful
Dua hal yang membedakan antara
reasuransi syariah dan reasuransi konvensional ialah: (1) Mekanisme operasional
pada reasuransi syariah harus menggunakan sistem yang dibenarkan secara syariah,
dimana harus lepas dari praktek gharar, maisir dan riba. Dan (2) Dalam
transaksi kerjasamanya harus menggunakan skim bagi hasil (mudharabah),
sebagaimana umumnya dalam aqad tijarah dalam asuransi syariah.
Sistem Operasional
(Life Insurance)
Dengan Unsur Tabungan

Penjelasan
Setiap premi yang dibayar peserta,
akan dipisahkan oleh asuransi syariah dalam dua rekening yang berbeda yaitu:
q Rekening tabungan, yaitu kumpulan
dana yang merupakan milik peserta, yang
dibayarkan bila:
-
Perjanjian berakhir
-
Peserta mengundurkan diri
-
Peserta meninggal dunia
q Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana
yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling
tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- Peserta
meninggal dunia
- Perjanjian
berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan
diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap keuntungan dari hasil
investasi, setelah dikurangi dengan beban asuranasi (klaim dan premi
reasuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah
Presentase pembagian Al-mudharabah
dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara
perusahaan dan peserta
Manfaat takaful pada sistem yang
mengandung unsur tabungan
Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia
dalam masa perjanjian, maka ahli
warisnya akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah
disetor
§ Bagian keuntungan atas hasil
investasi Mudharabah dari rekening tabungan
§ Selisih dari manfaat takaful awal
(rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar
Bila peserta mengundurkan diri
sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang disetor
§ Bagian keuntungan atas hasil
investasi mudharabah dari rekening tabungan
Bila peserta hidup sampai dengan
perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah
disetor
§ Bagian keuntungan atas hasil
investasi mudharabah dari rekening tabungan
Tanpa Unsur Tabungan

Penjelasan
Setiap premi
yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan,
yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk
tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
q Peserta meninggal dunia
q Perjanjian telah berakhir
Kumpulan dana peserta ini akan
diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi
setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan
dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan
tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta
Manfaat takaful pada sistem tanpa
unsur tabungan
q Bila peserta ditakdirkan meninggal
dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan
meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta
q Bila peserta hidup sampai perjanjian
beakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang ditentukan oleh
rekening perusahaan
Komentar
Posting Komentar