ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA PESERTA)
AKUNTANSI DANA PESERTA
• Dana Peserta adalah kumpulan dana kontribusi dari para peserta yang diperuntukkan untuk dana tolong menolong sesama peserta
• Peruntukkan dana peserta:
– Klaim
– Reasuransi
– Penyisihan teknik (unearned, outstanding claim, IBNR)
– Investasi
Transaksi Terkait Dana Peserta
1. Kontribusi/premi
“Jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujroh” (PSAK 108/FAS No. 19)
• Komponen kontribusi:
• Tabarru’
• Tabungan/investasi
• Ujroh
• Premi reasuransi (dr tabarru’)
• Klaim
• Dasar Pengaturan
• PSAK 108
• FAS No. 19
• Fatwa DSN No. 21, 52 dan 53

Ø Pengakuan dan Pengukuran
• Kontribusi dapat berupa tabarru dan ujroh.
• Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta
• Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai beban (bagi peserta) dalam LSDU dan sebagai pendapatan (bagi pengelola) dalam laporan laba rugi
Ø Penyajian
• Penerimaan kontibusi tabarru disajikan dalam Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru
• Penerimaan kontribusi ujroh disajikan dalam LSDU dan Laporan Laba Rugi
• Pada akhir periode keuangan, kontribusi yang masih outstanding (kontribusi yang belum menjadi hak/unearned contribution) disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan
Ø Jurnal
• Penerbitan polis (Asuransi Jiwa)
Dr. Piutang kontribusi
|
XXX
| |
Cr. Penerimaan kontribusi
|
XXX
| |
Dr. Kenaikan KMPMD/cadangan tabaruu’
|
XXX
| |
Cr. KMPMD (kewajibana manfaat polis masa depan)
|
XXX
|
• Penerbitan polis (Asuransi Kerugian)
Dr. Piutang kontribusi
|
XXX
| |
Cr. Penerimaan kontribusi
|
XXX
|
· Penerimaan pembayaran
Dr. Kas
|
XXX
| |
Cr. Piutang kontribusi
|
XXX
|
• Contoh : PT Aksyar 09 ikut salah satu produk asuransi di PT SEBI Insurance Co. Polis diterbitkan dengan nilai kontribusi/premi sebesar Rp 1.000 dengan ujroh sebesar 10%. Akturia menghitung pencadangan kontribusi tabarru’ sebesar Rp 350. PT Aksyar09 melakukan pembayaran premi secara transfer bank.
Jurnal
Dr. Piutang kontribusi
|
1.000
| |
Cr. Penerimaan kontribusi
|
1.000
| |
Dr. Kenaikan KMPMD
|
350
| |
Cr. KMPMD
|
350
| |
Dr. Kas
|
1.000
| |
Cr. Piutang kontribusi
|
1.000
|
2. Tabarru’
Tabarru` yaitu “dana yang khusus digunakan untuk dana tolong menolong antar peserta asuransi” (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001)
Ø Dasar Pengaturan
• Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
• Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006
• PSAK 108
Ø Perlakuan Akuntansi
• Pengakuan dan Pengukuran
• Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta
• Tabarru merupakan kontribusi setelah dikurangi ujroh.
• Tabarru neto merupakan tabarru bruto setelah dikurangi tabarru reasuransi dan kontribusi yang belum merupakan hak/KYBMH (unearned contribution)
• Dlm asuransi jiwa kontribusi ada 3 (ujroh, tabarru, investasi). Di asuransi umum cuma ada ujroh dan tabarru.
• Penyajian
• Kontribusi tabarru’ disajikan dalam Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru’
• Jurnal
• Mengikuti poin (kontribusi) sebelumnya
3. Ujroh yang dibayar/beban ujroh
Ujroh yang dibayar / beban ujroh yaitu “biaya yang dibebankan dari dana peserta sebagai fee pengelolaan yang digunakan untuk biaya operasional, komisi, dsb.”
• Dasar Pengaturan:
• Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
• Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006
• PSAK 108
• Perlakuan Akuntansi
• Pengakuan dan pengukuran
a) Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.
b) Ujroh yang dibayarkan berbentuk persentase tertentu dari kontribusi.
• Penyajian
Ujroh yang dibayar disajikan sebagai beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru
• Jurnal
Ø Penerbitan polis
Dr. Beban ujroh
|
XXX
| |
Cr. Utang ujroh pengelola
|
XXX
|
Ø Pembayaran ujroh
Dr. Utang ujroh pengelola
|
XXX
| |
Cr. Kas/bank
|
XXX
|
• Contoh: PT Aksyar 09 ikut salah satu produk asuransi di PT SEBI Insurance Co. Polis diterbitkan dengan nilai kontribusi/premi sebesar Rp 1.000 dengan ujroh sebesar 10%
Jurnal :
Dr. Beban ujroh
|
100
| |
Cr. Utang ujroh pengelola
|
100
|
4. Kontribusi Reasuransi/premireas uransi
Kontribusi reasuransi / premi reasuransi yaitu : “bagian kontribusi yang disesikan ke pihak reasuransi syariah sehubungan dengan kontrak untuk resiko yang pertanggungannya diatas retensi (menanggung) sendiri”.
Dasar Pengaturan : Fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006
Perlakuan Akuntansi
a. Pengakuan dan pengukuran
i. Kontribusi terdiri dari tabarru reas dan ujroh reas yang diterima/pendapatan ujroh reas
ii. Kontribusi reas diakui sebagai beban pengurang kontribusi bruto selama periode kontrak.
b. Penyajian
i. Kontribusi reasuransi disajikan dalam Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’
ii. Utang kontribusi reasuransi disajikan di neraca sebagai utang reasuransi
Jurnal :
Dr. Kontribusi reasuransi
|
XXX
| |
Cr. Utang reasuransi
|
XXX
| |
Dr. Utang reasuransi
|
XXX
| |
Cr. Kas/Bank
|
XXX
|
• Contoh : PT SEBI Insurance melakukan kerjasama treaty dengan Reindo Syariah sebesar 30% OR (own retention) dan 70% quote share. Selama triwulan pertama telah tercatat jumlah kontribusi yang diterima sebesar Rp 100 juta, sedangkan besaran ujroh dibayar adalah 40% dari kontribusi.
• Perhitungan:
– Kontribusi: 100 juta
– Ujroh = 40% x 100 juta = 40 juta
– OR = 30% x (100 juta – 40 juta) = 18 juta
– Quota Share/Kontribusi reasuransi = 70% x 60 juta = 42 juta
Dr. Kontribusi reasuransi
|
42.000.000
| |
Cr. Utang reasuransi
|
42.000.000
| |
Dr. Utang reasuransi
|
42.000.000
| |
Cr. Kas/Bank
|
42.000.000
|
5. Ujroh Reasuransi Diterima/pendapatan ujroh reas
Ujroh reasuransi diterima yaitu : “bagian dana yang harus dikeluarkan dari kontribusi reasuransi yang merupakan beban pengelola”
Perlakuan Akuntansi
a. Pengakuan dan pengukuran
i. Ujroh reasuransi diakui selama periode kontrak
ii. Ujroh reasuransi diterima merupakan fee yang dibebankan ke pengelola untuk biaya pengelolaan tabarru reasuransi
b. Penyajian
i. Ujroh reasuransi disajikan di Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru dan Piutang ujroh reasuransi disajikan di neraca
Jurnal :
Dr. Piutang ujroh reasuransi
| ||
Cr. Ujroh reasuransi diterima
| ||
Dr. Kas/Bank
| ||
Cr. Piutang ujroh reasuransi
|
• Contoh : PT SEBI Insurance melakukan kerjasama treaty dengan Reindo Syariah sebesar 30% OR (own retention) dan 70% quote share. Selama triwulan pertama telah tercatat jumlah kontribusi yang diterima sebesar Rp 100 juta, sedangkan besaran ujroh dibayar adalah 40% dari kontribusi. Sedangkan ujroh reasuransi sebesar 15% dari kontribusi reasuransi. 15% hanya benchmarking aja, tdk ditetapkan oleh reas.
• Perhitungan
– Quota Share/Kontribusi reasuransi = 70% x 60 juta = 42 juta
– Ujroh reasuransi = 15% x 42 juta = 6,3 juta
Jurnal :
Dr. Piutang ujroh reasuransi
|
6.300.000
| |
Cr. Ujroh reasuransi diterima
|
6.300.000
| |
Dr. Kas/Bank
|
6.300.000
| |
Cr. Piutang ujroh reasuransi
|
6.300.000
|
Yg 42 juta adal 70% dari ujroh yg dibayar untk QS, sdngkan yg 15% (6,3 jt) bukan dikurangi dari 42 juta, tetapi dihitung dari total ujroh dr dana peserta yg dialokasikan oleh perusahaan asuransi. Krn perusahaan melakukan reasurnsi dr dana yg ia peroleh
6. Surplus Operasi Reasuransi
Surplus operasi reasuransi yaitu : “pendapatan surplus operasi dari reasuradur yang diterima oleh perusahaan asuransi”
Perlakuan Akuntansi
a. Pengakuan dan Pengukuran
i. Diakui pada saat diterima nota surplus dari reasuradur
ii. Diukur berdasarkan total surplus operasi reasuransi berdasarkan nisbah
b. Penyajian
i. Surplus reasuransi disajikan di Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru. Piutang surplus disajikan di neraca
Jurnal :
Dr. Piutang surplus reasuransi
|
XXX
| |
Cr. Surplus reasuransi
|
XXX
| |
Dr. Kas/Bank
|
XXX
| |
Cr. Piutang surplus reasuransi
|
XXX
|
7. Penyisihan teknik / Cadangan Teknik (Technical Provision)
Mengacu PSAK 108 dan FAS 15, cadangan teknik dalam asuransi syariah:
a. a) Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak).
b. (b) Klaim yang masih dalam proses (oustanding claim) yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan.
c. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR) yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan.
Dasar Pengaturan : PSAK 108 dan FAS 15
Perlakuan Akuntansi
· Pengakuan
i. Semua penyisihan teknik diakui pada akhir periode akuntansi dan disajikan sebagai beban di Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru
· Pengukuran
ii. Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak diukur dengan 4 (empat) metode):
iii. Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak diukur dengan 4 (empat) metode):
1. Metode 40% untuk non marine dan 25% untuk marine
2. Metode 24 bulan
3. Metode 360 hari
4. Matode lainnya
iv. Penyisihan klaim yang masih dalam proses diukur sesuai dengan jumlah outstanding klaim yang ditanggung sendiri
v. Penyisihan IBNR diukur berdasarkan estimasi klaim pengalaman masa lalu perusahaan yang dihitung dengan statistik
· Penyajian
vi. Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak disajikan dalam Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru sebagai pengurang pendapatan kontribusi. Di neraca disajikan sisi pasiva sebagai bagian penyisihan teknik
vii. Penyisihan klaim yang masih dalam proses disajikan dalam Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru sebagai beban penyisihan teknis. Di neraca disajikan sisi pasiva sebagai bagian penyisihan teknik
Jurnal :
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak
Dr. Kenaikan (penurunan) kontribusi yang belum menjadi hak/Beban KYBMP
|
XXX
| |
Cr. Penyisihan kontribusi yang
belum menjadi hak/KYBMP
|
XXX
|
Penyisihan klaim yang masih dalam proses
Dr. Kenaikan (penurunan) klaim yang
masih dalam proses/Beban EKRS
|
XXX
| |
Cr. Penyisihan klaim yang masih
dalam proses/EKRS
|
XXX
|
8. Bagi hasil investasi / Bagi Hasil Dana Peserta
Bagi hasil investasi yaitu : Distribusi bagi hasil investasi yang diberikan ke pengelola atas pengelolaan portofolio investasi peserta
Dasar Pengaturan:
a. FAS 17
b. Fatwa DSN No. 21, 50, 51
Perlakuan Akuntansi
a) Pengakuan dan Pengukuran
ii. Bagi hasil investasi ke pengelola diakui pada akhir periode laporan
iii. Bagi hasil ke pengelola diukur berdasarkan nisbah atas total bagi hasil
B ) Penyajian
i. Bagi hasil investasi ke pengelola disajikan dalam Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru sebagai beban pengelolaan portofolio investasi. Di neraca diakui sebagai bagian bagi hasil pengelola
Jurnal :
Dr. Bagian bagi hasil untuk pengelola
|
XXX
| |
Cr. Kas/Utang Basil u pengelola
|
XXX
|
9. Surplus Defisit underwriting
Surplus deficit underwriting yaitu, Hasil operasional selama periode tertentu dari pendapatan asuransi, beban asuransi dan atau pendapatan investasi
Dasar Pengaturan
a. FAS 13
Perlakuan Akuntansi
b. Pengakuan dan pengukuran
i. Diakui setiap akhir periode laporan
ii. Diukur berdasarkan perhitungan pendapatan dan beban asuransi serta pendapatan investasi
c. Penyajian
i. Disajikan dalam Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru, Laporan Perubahan Dana Tabarru
ii. Alokasi surplus untuk pengelola disajikan dalam Laporan Laba Rugi.
10. Cadangan Ekuitas Dana Peserta (Reserves/tabarru’)/cadangan tabarru’
Cadangan tabarru` Merupakan alokasi tertentu dari surplus underwriting (setelah dikurangi bagian pengelola dan peserta) sebagai cadangan tabarru yang menggambarkan kehati-hatian.
Dasar Pengaturan
a. PSAK 108
b. FAS 15
Jenis Cadangan Tabarru’
c. Cadangan defisit à digunakan untuk menutupi terjadinya defisit operasional dana peserta
d. Cadangan equalization à untuk menutupi kerugian yang besar terjadinya klaim dimasa depan.
Perlakuan Akuntansi
a ) Pengakuan dan Pengukuran
i. Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’.
ii. Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’
b ) Penyajian
iii. Dana tabarru’ disajikan sebagai “dana peserta” yang terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca
iv. Cadangan dana tabarru’ disajikan secara terpisah pada laporan perubahan dana tabarru’.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus