Konsep dasar asuransi syariah
Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional
Konsep Dasar

Sejarah asuransi syariah berasal dari konsep Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum
Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan
telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang
dibuat langsung Rasulullah.
Asuransi = at-ta’min (arab) berarti memberi perlindungan,
ketenangan. Ta’min : seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya
mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati. Ta’min = ta’awun = tadhamun.
Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Pengertian asuransi Syariah adalah sekumpulan orang yang
saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang
lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru`.
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam
adalah Al-Qur`an, Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma`, Fatwa Sahabat, Qiyas,
Istihsan, `Urf (tradisi), dan Mashalih Mursalah.
Prinsip asuransi syariah bersih dari adanya praktek
Gharar, Maisir, dan Riba. Sementara
itu asuransi syariah juga mempunyai dewan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi
pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah
yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang digunakan adalah Akad tabarru` dan akad
tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya).
Sharing Risk: dimana terjadi proses saling menanggung
antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun). Dana yang terkumpul dari
peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul
mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola
dana tersebut.

Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd
of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional . Kata “asuransi” itu sendiri berasal
dari assurantie (Belanda) yang berarti pertanggungan.
UU No. 2/1992, asuransi adalah
– Perjanjian dua pihak (penanggung dan
tertanggung)
– Membayar dan menerima premi
– Kerugian pihak tertanggung
Pengertian asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada
tertanggung.
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan
hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
Prinsipnya tidak selaras dengan syariah Islam karena
adanya Maisir, Gharar dan Riba; Hal yang diharamkan dalam muamalah.
Tidak ada dewan pengawas syariah sehingga
dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara`.
Akad yang digunakan adalah Akad jual beli (akad mu`awadah, akad idz`aan,
akad gharar, dan akad mulzim.
Transfer of Risk, dimana terjadi
transfer resiko dari tertanggung kepada penaggung. Dana yang terkumpul dari premi peserta
seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan
menginvestasikan kemana saja.
posted by Wafa
Komentar
Posting Komentar