Audit Syariah : Antara Yang Diinginkan dengan Realita
Di kelas auditing syariah STEI SEBI
pagi tadi, presenter memberikan penjelasan tentang Audit Syariah : Gap antara yang
diinginkan dengan realita yang
diambil dari papernya Bu Nawal binti Kasim yang berjudul “Sharia Auditing In Islamic
Financial Institution: Exploring The Gap Between The Desired And The Actual”. Jadi
sekarang saya sedikit memberikan inti dari paper tersebut disertai data dari
penelitian lain yang terkait dengan tema tersebut..
Check
it out !!! semoga bermanfaat ^^
A.
Pendahuluan
Audit syariah memiliki kunci penting
karena mulai ada kesadaran yang tumbuh di kalangan lembaga keuangan islam yang
mulai sadar untuk memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Hukum islam
yaitu Maq’asid Ash-Syariah (Shahul dan Yaya, 2005). Dalam kaitannya dengan hal
ini, ada kebutuhan dari lembaga tersebut untuk memiliki audit dalam tataran
syariah yang teratur dan independen. Konsep audit syariah harus diperluas ke
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan system, produk, karyawan, lingkungan,
dan masyarakat, yang keseluruhannya terkait dengan suatu lembaga (Syed Alwi,
2007).
Ada suatu kebutuhan untuk
mengembangkan audit syariah yang berguna untuk memastikan efektivitas tujuan
dari hukum kepatuhan terhadap prinsip syariah yang pada gilirannya dapat
memberikan kontribusi positif terhadap ummat pada umumnya. Karena itu, tujuan
dari penyusunan paper ini adalah mencoba untuk memeriksa apakah praktek audit
syariah saat ini telah sesuai dengan perspektif Islam bila dibandingkan dengan
apa yang diharapkan.
Sulaiman (2005) menemukan bahwa “apa
yang seharusnya diinginkan tidak mungkin bertepatan dengan apa yang sebenarnya
diinginkan dan konsekuensi masalah yang sebenarnya diinginkan mungkin tidak
sama dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, untuk
menentukan jika ada kesenjangan dari hal tersebut, kesenjangan yang akan
diperiksa harus melihat ke dalam dua aspek: 1) antara “diinginkan” dan “yang
diinginkan”, dan 2) antara “yang diinginkan” dan “actual” praktek. Namun
tulisan ini lebih berfokus pada poin kedua untuk melihat aspek yang diinginkan
dan kenyataan yang terjadi dalam praktek.
B. Tinjauan Literatur
Krisis komentar pada audit dan
tuntutan tanggung jawab yang lebih luas, visibilitas, dan akuntabilitas
perusahaan telah menyebabkan banyak perdebatan mengenai fungsi audit yang ideal.
Selanjutnya, orang sudah mulai mengevaluasi kembali tingkat kepercayaan, mereka
mengatakan audit untuk memberikan jaminan dalam investasi dan informasi keuangan,
serta kecenderungan semata-mata tergantung pada audit sebagai sumber terbaik
kredibilitas untuk informasi tersebut sekarang telah mati (Humphrey, 2000).
Hal ini salah satunya dapat dilihat
dari bangkrutnya Enron Corporation disusul oleh beberapa perusahaan yang lebih
besar yang seharusnya tidak mungkin bangkrut begitu mendadak melihat hasil
audit terhadap perusahaan tersebut. Akibatnya, auditor menjadi fitur biasa di
halaman depan berita (Houck, 2003). Peran pelaporan keuangan dan audit seharusnya
tidak terbatas pada kebutuhan pengambilan keputusan investor, tetapi juga harus
dilihat dalam kaitannya dengan kekhawatiran tata kelola perusahaan (Ball et al,
1998).
Menyadari konsekuensi mengadopsi
kerangka audit konvensional yang dibatasi dalam ruang lingkup praktek audit di
lembaga-lembaga Islam harus memiliki perspektif yang berbeda. Keberadaan
lembaga-lembaga ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dengan tujuan utama
mencapai maslahah kepada umat melalui keadilan social dan ekonomi. Dikatakan bahwa
peran auditor syariah, berbeda dan lebih luas daripada peran auditor dalam
organisasi konvensional (Banaga et al, 1994). Hal ini karena telah diperluas
untuk mencakup kepatuhan dengan syariah. Selain itu, juga adanya pendapat bahwa
karena organisasi islam yang seharusnya beroperasi di bawah pandangan dunia
islam, mereka mungkin perlu jenis akuntansi dan system audit yang berbeda
(Khan, 2001). Mereka diharapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat islam yang
focus dan prioritas yang berbeda dengan pandangan dunia lain. Namun pada
kenyataannya banyak organisasi islam yang masih bergantung pada kerangka kerja
audit konvensional untuk tujuan audit yang terbatas dalam ruang lingkup.
C. Metodologi
Tujuan dari penelitian ini pada
dasarnya untuk menguji antara harapan dan actual dari praktek fungsi audit
syariah dalam lembaga keuangan islam. Seperti yang telah dibahas sebelumnya
bahwa seseorang yang mekanismenya tepat “check and balance”, harus
ditempatkan di lembaga keuangan islam untuk menjamin kegiatan organisasinya
sejalan dengan prinsip Islam dan untuk melindungi keyakinan para pemangku
kepentingan Islam dalam organisasi yang bersangkutan.
Dalam rangka mencapai tujuan,
penelitian ini dilakukan melalui survey terhadap beberapa kelompok responden
yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan kepatuhan/audit,
menggunakan kuesioner dan wawancara. Hal ini untuk memperoleh wawasan ke dalam
praktek-praktek yang ada serta apa yang diharapkan oleh responden atau apa yang
seharusnya dilakukan oleh audit syariah di lembaga keuangan islam.
Signifikansi dan kontribusi terhadap
ilmu pengetahuan didasarkan pada perlu memeriksa sebuah hubungan antara teori
dan praktek syariah audit. Analisis eksplorasi ruang lingkup audit syariah
melihat empat aspek struktur kepatuhan syariah dan bagaimana ruang lingkup saat
ini dapat diperluas. Meskipun literature yang ada masih kurang, beberapa upaya
telah dilakukan untuk menganalisa kekuatan dan tanggung jawab penasihat syariah
di bank Islam dan lainnya.
D. Temuan
Ada empat isu utama yang berkaitan
dengan perbedaan praktek audit yang disorot dalam tulisan ini:
1.
Kerangka kerja
Mengenai kerangka audit syariah,
pemilihan salah satu teknik untuk mendapatkan kepuasan yang lebih menguntungkan
sesuai dengan keadaan, juga akan mempengaruhi konsistensi dan prediktabilitas
dari aturan fiqh. Mengingat bahwa IFI dimulai dengan tujuan menguntungkan
masyarakat, konflik muncul ketika Negara telah sangat dipengaruhi oleh system
hukum barat, baik dalam penggunaan standar akuntansi ataupun kode sipil dan
komersial. Tidak adanya pedoman dan standar audit syariah adalah masalah utama
yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit syariah. Auditor yang professional
perlu mengikuti standar, namun standar mengenai audit syariah ini sendiri masih
sangat kurang.
Kebanyakan, IFI menggunakan kerangka
audit konvensional karena ketidaktersediaan kerangka audit syariah meskipun
mayoritas responden merasakan bahwa ada kebutuhan untuk audit syariah menjadi
berbeda dengan kerangka konvensional.
2.
Ruang lingkup (scope)
Berkaitan dengan ruang lingkup, ada
bukti perhatian public tentang apa yang sedang dicapai dalam audit atas laporan
akuntansi dan keuangan. Ada juga tekanan dari beberapa pihak untuk berbagai
jenis audit. Hal ini melibatkan meningkatnya dukungan orang-orang yang
mengklaim akan menuntut audit social untuk melaporkan perilaku social dan
kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka dengan masyarakat, individu, dan
organisasi lainnya.
Dengan menunjukkan keinginan untuk
memperluas ruang lingkup audit syariah, kurangnya keahlian, spesifikasi, dan
definisi pada ruang lingkup praktek audit syariah menyangkut tulisan ini. Hal
ini tampaknya menjadi alasan adanya kesenjangan. Dengan mentalistik yang masih
kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang audit social adalah beberapa
alasan untuk tidak mendukung untuk memperluas ruang lingkup. Jadi timbullah
kesenjangan dalam hal ini.
3.
Kualifikasi
Berkaitan dengan kualifikasi auditor
syariah, ditemukan adanya perbedaan antara yang diinginkan dengan kualifikasi
sebenarnya auditor syariah dengan proporsi yang memenuhi syarat hanya 5,9% jika
dibandingkan dengan responden yang praktik audit syariah 69%. Auditor syariah
diharapkan untuk mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas, tidak hanya untuk
manajemen dan stakeholder, tetapi lebih penting bagi Allah.
Hasil survey menunjukkan bahwa
orang-orang dengan kualifikasi akuntansi seringkali cenderung tidak memilih
syariah.
4.
Independensi
Dalam kasus independensi, integritas
auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan orang-orang yang memiliki minat
dalam IFI untuk auditor syariah akan cukup mandiri untuk memberikan pendapat
dalam hal yang syariah-compliant di semua aspek. Dalam situasi di mana tanggung
jawab dan social, audit harus diterapkan sebaik mungkin. Ini adalah fungsi
social audit dalam IFI untuk manfaat dari umat yang menciptakan kebutuhan untuk
independensi auditor.
Potensi penuh dari seorang auditor
tidak dapat direalisasikan jika mereka tidak sepenuhnya benar-benar independen,
karena tujuan social akan menjadi kefrustrasian. Hasilnya menunjukkan
signifikansi perbedaan antara yang diinginkan dan praktek yang sebenarnya. Hal
ini juga tercermin dalam hasil wawancara di mana dalam praktek yang sebenarnya,
sebuah ketergantungan pada orang-orang internal, seperti pengelola unit syariah
ditempatkan untuk melaksanakan audit syariah terutama di IFI. Jadi dalam
kenyataannya mereka tidak dapat menghindari menjadi rileks terhadap prinsip independensi
karena keadaan tidak dapat dihindari.
E. Kesimpulan
Keempat isu yang terkait dengan
pembahasan penulisan ini menunjukkan efek buruk yang mengakibatkan kesenjangan
karena apa sebenarnya yang diinginkan tidak bertepatan dengan praktek sebenarnya.
Menyadari pentingnya audit syariah,
kerangka kerja untuk memiliki criteria sendiri dan metodologi yang akan secara
parallel Maq’asid Ash-Shariah menjembatani kesenjangan yang ada harus menjadi
prioritas dalam agenda IFI jika mereka ingin bertahan hidup untuk waktu yang
lama.
Survey ini menghasilkan pengungkapan
relevansi mengembangkan kerangka untuk audit syariah di IFI terutama dalam hal
ini adalah IFIs di Malaysia. Hasilnya cukup menarik dan bermanfaat, tetapi pada
saat yang sama mencerminkan bukti bahwa proses audit syariah masih merupakan
tugas yang harus sangat terstruktur. Rupanya audit syariah sendiri yang entah
bagaimana, masih belum dapat merespon Maqasid Syariah meskipun jelas ada
kemauan dari mereka untuk melakukannya. Jadi salah saatu implikasi kebijakan
ini adalah IFI harus mampu mengambil tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan
menerapkan kerangka audit syariah yang komprehensif dan terintegrasi dalam
rangka melayani jumlah dari lembaga islam yang semakin meningkat.
Posted by Wafa
mantap ni blognya!!
BalasHapus