Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

Tahun 2013 Diprediksi Jadi Tahunnya Asuransi Syariah

Pada 2013 mendatang, dinilai akan menjadi tahun yang menantang bagi industri syariah. Apalagi, regulator telah merancang aturan yang sedikit ketat untuk perbankan syariah. Salah satunya adalah peraturan berjenjang di perbankan syariah dan aturan  spin off di asuransi syariah. Pengamat ekonomi syariah sekaligus founder Konsultan Bisnis Karim, Adiwarman A Karim, mengungkapkan 2013 bukan berarti perlambatan di industri syariah. Pada tahun depan justru menjadi tahunnya pertumbuhan syariah, terutama di industri asuransi. “Tahun depan adalah tahunnya asuransi syariah,” kata Adiwarman saat menjadi pembicara dalam Outlook Ekonomi Syariah 2013: ‘Sistem Ekonomi Syariah Siap Gantikan Barat’ di Jakarta, Senin (3/12). Pasalnya industri asuransi dan asuransi syariah memiliki dua hal yang masa tenggatnya diperkirakan pada 2012, yaitu penyesuaian modal sesuai dengan aturan regulator dan  spin off   unit usaha syariah menjadi full fledge. Adiwarman mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Le

Kontribusi Asuransi Syariah Belum Maksimal di Tahun 2012

Kontribusi premi asuransi syariah belum tumbuh besar pada 2012. Hingga kuartal ketiga 2012, total premi asuransi syariah baru Rp 4,5 triliun, tumbuh 52,9 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bidang Statistik, Srikandi Utami mengatakan aturan uang muka pembiayaan sejak pertengahan 2012 tidak banyak membantu dalam peningkatan premi. “Asuransi jiwa syariah berkontribusi Rp 9,1 triliun dan asuransi umum Rp 2,3 triliun,” kata dia di Jakarta, Rabu (2/1). Dengan angka sebesar itu, kontribusi asuransi syariah 3,96 persen dari total premi industri asuransi Rp 114,3 triliun. Dia memprediksi pertumbuhan industri asuransi syariah mencapai 30 hingga 40 persen pada 2013. Pertumbuhan ini bukan hal mustahil lantaran ada dua aturan baru dalam industri perbankan, yaitu spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan aturan modal minimal perusahaan. Memasuki 2013, perbankan syariah juga bakal menemui beberapa tantanga

Asuransi adalah KONTRAK (sebelum berasuransi nasabah hendaknya memahami isi dari kontrak asuransi)

Nasabah hendaknya memahami kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi melalui penjual, atau agennya. Sebagian besar nasabah saat ini memutuskan membeli proteksi asuransi hanya berdasarkan ilustrasi dan penjelasan lisan penjual atau agen asuransi, padahal ilustrasi dan penjelasan tersebut bukan merupakan bagian daripada kontrak asuransi. Bila terjadi musibah yang mengakibatkan kerugian pada nasabah, maka perusahaan asuransi akan mengacu kepada perjanjian tertulis mereka dengan nasabah, yaitu polis asuransi yang menjadi dasar dan landasan KONTRAK. Bilamana musibah tidak terjamin dalam polis maka klaim akan ditolak, atau nasabah tidak mematuhi prosedur dan persyaratan dalam polis maka klaim dapat ditolak. Jadi, himbauan kepada nasabah dan masyarakat luas: "Baca dan pahamilah penawaran yang disampaikan kepada Anda, dengan meminta dummy (contoh) polis yang mereka jual!" Minta waktu untuk memahaminya dengan benar, setelah Anda benar-benar paham, barulah Anda mem

Perusahaan asuransi diharapkan dapat menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial Reporting Standard (IFRS) pada akhir April 2013.

Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), Rosita Uli Sinaga mengatakan, perusahaan asuransi sebaiknya dapat menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial Reporting Standard (IFRS). Berdasarkan survei yang dilakukannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 28,36, dan 62. Pihaknya mengharapkan perusahaan asuransi dapat menerapkan IFRS tersebut pada akhir April 2013. "Deadline tidak ada, IFRS sudah diterapkan, dan perusahaan asuransi diharapkan terapkan IFRS itu pada akhir April 2013," ujar Rosita, Rabu (6/3/2013).                                    Menurut Rosita, tidak ada alasan perusahaan asuransi tidak menerapkan IFRS. Hal itu karena IFRS mengacu kepada laba akuntansi, sementara itu risk based capital (RBC) mengacu kepada aturan Kementerian Keuangan. "tidak punya dampak ke RBC karena itu regulator reserve," k

Pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 diprediksi mencapai 30-40%. Inilah peluang dan hambatannya. Seperti apa?

Pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 diprediksi mencapai 30-40%. Inilah peluang dan hambatannya. Seperti apa? Rhesa Yogaswara, Konsultan Senior dari Strategic Business Insight of QASA Consulting mengatakan, begitu banyak prediksi dari berbagai pihak akan asuransi syariah di Indonesia pada 2013. “Namun alangkah baiknya bila kita melihat dari dua sudut pandang,” Dua sudut pandang ini, Rhesa coba membuat analogi yang sederhana yakni ‘dorongan’ dan ‘tarikan’. “Maksud dari mengamati ‘dorongan’ dan ‘tarikan’ ini adalah di mana kita harus melihat faktor-faktor pendorong pertumbuhan di 2013 ini dan juga faktor yang akan menarik permintaan dalam meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia,” ujarnya. Rhesa menjabarkan dari sisi peluang dan juga hambatan (barrier). Dari sisi regulasi, lanjut dia,ada beberapa hal yang bisa medorong pertumbuhan asuransi syariah di tahun 2013. Pertama,adalah penetapan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam

Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan. Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia un

Keuntungan memiliki asuransi syariah

Keuntungan memiliki Asuransi Syariah Guys, saat ini kita sering menjumpai sekelompok orang yang menamakan dirinya agen asuransi dan menawarkan asuransi kepada kita. Biasanya kehadirannya kita tolak karena kita merasa masih tidak memerlukan apa yang mereka tawarkan. Banyak alasan yang kita gunakan untuk menolak informasi yang mereka suguhkan, disamping pemikiran bahwa agen asuransi menawarkan asuransi hanya untuk mendapatkan poin atau reward setelah kita menjadi pemegang polis asuransi. Sebagaimana yang kita ketahui, asuransi adalah penanggungan atas kerugian finansial yang kita derita dikarenakan adanya kerusakan, atau kehilangan yang terjadi secara tiba-tiba. Tidak banyak orang yang siap untuk menghadapi kerugian yang tidak diprediksi, dan asuransi adalah solusinya. Asuransi memberikan penanggungan atas kerugian tersebut, dikarenakan sebelumnya kita atau pemegang polis asuransi telah membayar premi asuransi, atau sejumlah uang yang dibayar secara berkala, yang nantinya uang terse