Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah


DASAR HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI SYARIAH
A.    Al-Qur’an
1.      Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2.      Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3.      Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
4.      Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُون ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Artinya: “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
5.      Surah al-Taghaabun ayat 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
6.      Surah luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang  menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman 31:34)[4]
7.      Surah Hud ayat 16
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
8.      Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ
Artinya: “…dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah disamping Allah ada tuhan yang lain ?...” (Q.S, An-Naml. 27:64)
9.      Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.[5]  
B.     Hadits
       عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya:  “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim)

1. Al-Quran
•    Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).
•   Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif :
….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).
2. Sunnah Nabi SAW.
•   Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; ….dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
·      Hadis tentang aqilah
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang an memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dobayarkan oleh aqilahnya ( kerabat dari orang tua laki-laki).(HR.Bukhari).
·      Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.,Nabi Muhammad bersabda : “ baran siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempemudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat.
·      Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bin Abi Waqasy, telah bersabda Rasullulah SAW.: “Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (HR. Bukhari)
·      Hadist tentang Mengurus anak yatim (Kift-al-Yatim)
Diriwayatkan dari Sabal bin Sa’ad ra mengatakan Rasullah telah bersabda: “ Saya dan orang yang menanggung anak yatim nanti akan di surga seperti ini.” Rasullah bersabda sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari yang tengah. (HR. Bukhari)
·      Hadist tentang menghindari risiko
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang (untanya) : “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung bertawakal pada Allah SWT? Bersabda Rasulullah SAW.: Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakalah kepada Allah SWT.” (HR. At-Turmudzi)
·      Hadist tentang piagam madinah Bunyi Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut: “ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dariMuhammad, Nabi SAW dikalangan mukminin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib dan orang yang mengakui mereka menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia  yang lain. Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar tebusan tawanan dengan cara yang adil diantara mukminin.
3.   Ijtihada.
Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh Khalifah kedua, Umar bin Khattab. Pada suatu ketika Khalifah Umar memrintahkan agar daftar (diwan) saudara-saudara muslim disusun perdistrik. “Orang-orang yang namanya tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima bantuan satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak disengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka. Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkandaftar secara professional perwilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menggung beban.
b. Ijma
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Adanya ijma atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat lain yang menentang pelaksanaan aqilah ini. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh ( orang yang menyebabkan kematian orng lain secara tidak sewenang-wenang). Dalam hal ini, kelompoklah yang menanggung pembayarannya karena si pembunuh merupakan anggota dari kelompok tersebut. Dengan tidak adanya Sahabat yang menentang Kholifah Umar, dapat disimpulkan bahwa telah terdapat ijmadi kalangan Sahabat Nabi SAW. mengenai persoalan ini.
c. Qiyas
Yang dimaksud dengan qiyas adalah metode ijtihad dengan jalan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah atau Al-Hadis dengan hal lain yang hukumnya disebut dalam Al-Quran dan As-Sunah/Al-Hadis karena persamaan illat (penyebab atau alasannya). Dalam kitab Fathul Bari, disebutkan bahwa dengan datangnya Islam sistem aqilah diterima Rasulullah SAW. menjadi bagian dari hukum Islam. Ide pokok dari aqilah adalah suku Arab zaman dahulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansialatas nama si pembunuh untuk membayar ahli waris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan pembayaran premi pada praktik asuransi syariah saat ini. Jadi, jika dibandingkan permasalahan asuransi syariah yang ada pada saat ini dapat di-qiyas-kan dengan sistem aqilahyang telah diterima di masa Rasullah.
d. Istihsan
Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan ssial. Dalam pandangan ahli ushul fiqh adalah memandang sesuatu itu baik. Kebaikan dari kebiasaan aqilah di kalangan suku Arab kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem aqilah apat berdarah yang berkelanjutan.

posted by wafa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA