Industri Asuransi Butuh 600 Aktuaris di 2016
Industri
Asuransi Butuh 600 Aktuaris di 2016
Industri asuransi
Indonesia membutuhkan sekitar 500-600 aktuaris pada 2016 mendatang mengingat
pertumbuhannya antara 20%-30% dalam lima tahun terakhir. Ketua Persatuan
Aktuaris Indonesia (PAI), Budi Tampubolon, menuturkan saat ini aktuaris di
Indonesia berjumlah 178. Ini jelas belum memenuhi kuota minimal yang
diperkirakan 500 hingga 600 aktuaris,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1).
Menurut
dia, pertumbuhan asuransi Indonesia sekitar 30% tersebut ternyata belum
diimbangi dengan jumlah sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki keahlian
aktuaria yang memadai. “Ahli aktuaria memiliki kemampuan teknis antara lain
dalam perancangan produk dan analisa risiko pada asuransi serta investasi yang
sangat dibutuhkan dalam perusahaan asuransi,” terangnya.
Budi juga
memaparkan, pengetahuan standar yang dinilai perlu dikuasai oleh seorang
aktuaris tercermin dalam kurikulum dan silabus ujian profesi aktuaris dan
pendidikan profesionalisme aktuaris. “Seseorang dinyatakan sebagai aktuaris
harus lulus dari ujian profesi yang berjumlah 10 dengan rata-rata membutuhkan
waktu sekitar 7 hingga 8 tahun,” tambah dia.
Kesepuluh
ujian tersebut, imbuh Budi, meliputi probabilitas statistik, dasar ekonomi,
pengantar akuntansi, teori risiko, matematika aktuaria, modal statistika,
investasi, manajemen aktuaria, dan aspek asuransi jiwa. Setelah lulus seluruh
modul ujian tersebut, lanjut dia, berhak mendapatkan gelar Aktuaris atau Fellow
of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan, maka perusahaan asuransi umum diwajibkan memiliki tenaga aktuaris.
“Asuransi
umum atau asuransi kerugian setidaknya harus punya satu tenaga aktuaris,
sedangkan jumlahnya itu ada 90 perusahaan. Sementara itu, perusahaan asuransi
jiwa berjumlah 46 dan sudah menyedot dua per tiga aktuaris indonesia karena
dibanyak tempat ada 7 hingga 10 ahli aktuaria di satu perusahaan,” ujarnya.
Dengan
demikian, PAI terus berupaya untuk mempromosikan dan mencetak tenaga-tenaga
aktuaris baru untuk kebutuhan industri asuransi serta menjaga kemampuan mereka
mengikuti perkembangan isu-isu terkini.
Mendesak
Sebelumnya, keluhan serupa diungkapkan Biro Pusat Aktuaria (BPA), yang mengatakan valuasi aktuaria untuk perusahaan asuransi umum sudah semakin mendesak. Hal itu disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Sebelumnya, keluhan serupa diungkapkan Biro Pusat Aktuaria (BPA), yang mengatakan valuasi aktuaria untuk perusahaan asuransi umum sudah semakin mendesak. Hal itu disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Direktur
Biro Pusat Aktuaria, Haris E Santoso, pernah bilang bahwa seorang aktuaris atau
pakar berhitung statistik, dibutuhkan untuk menghitung dan mengevaluasi
cadangan teknis dan tingkat solvabilitas sebuah perusahaan yang akan
dicantumkan dalam laporan keuangan setiap tahunnya.
“Dalam
peraturan ini disebutkan bahwa perusahan asuransi umum atau perusahaan yang
berfokus pada kerugian harus mempunyai aktuaris internal. Dan belum
diperbolehkan memakai jasa konsultan asing sampai Desember 2014,” ujar Haris,
belum lama ini.
Di samping
itu, kata dia, setiap tiga tahun harus dievaluasi oleh aktuaris independen,
walaupun perusahaan asuransi umum tersebut telah memiliki aktuaris internal.
Faktanya, aktuaris di asuransi umum masih sangat minim jumlahnya.
Oleh
karena itu, BPA mengadakan working relationship agreement atau
perjanjian kerja sama dengan NMG Consulting asal Singapura untuk melayani
kebutuhan valuasi aktuaria industri asuransi khususnya asuransi umum.
Haris juga
mengungkapkan bahwa semua aktuaris, terutama yang lama, akan diundang untuk
mencari siapa yang berminat terjun ke asuransi umum. “Yang (aktuaris) baru-baru
juga kita undang. Apalagi sekarang untuk menjadi aktuaris susah. Mekanisme
untuk aktuaris di (asuransi) kerugian itu ada ujian S33 di Persatuan Aktuaris
Indonesia, dan ini adalah hal khusus untuk asuransi umum,” terangnya.
Dia pun mengakui kalau selama ini BPA lebih
banyak bergerak di bidang jasa aktuaria khusus employee benefit, dana
pensiun, dan asuransi jiwa. Setiap tahunnya, sambung Haris, perusahaan asuransi
membuat laporan aktuaria. Sementara BPA membantu untuk menyusun laporannya.
Komentar
Posting Komentar