Perusahaan asuransi diharapkan dapat menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial Reporting Standard (IFRS) pada akhir April 2013.


Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), Rosita Uli Sinaga mengatakan, perusahaan asuransi sebaiknya dapat menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial Reporting Standard (IFRS).
Berdasarkan survei yang dilakukannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 28,36, dan 62. Pihaknya mengharapkan perusahaan asuransi dapat menerapkan IFRS tersebut pada akhir April 2013.
"Deadline tidak ada, IFRS sudah diterapkan, dan perusahaan asuransi diharapkan terapkan IFRS itu pada akhir April 2013," ujar Rosita, Rabu (6/3/2013).
                                  
Menurut Rosita, tidak ada alasan perusahaan asuransi tidak menerapkan IFRS. Hal itu karena IFRS mengacu kepada laba akuntansi, sementara itu risk based capital (RBC) mengacu kepada aturan Kementerian Keuangan. "tidak punya dampak ke RBC karena itu regulator reserve," kata Rosita.
Sebelumnya dikabarkan, sekitar 70% perusahaan dari 84 perusahaan asuransi umum belum siap untuk menerapkan standar akuntasi keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA