Perusahaan asuransi diharapkan dapat menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial Reporting Standard (IFRS) pada akhir April 2013.
Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI), Rosita Uli Sinaga mengatakan, perusahaan asuransi sebaiknya dapat
menerapkan standar pelaporan keuangan internasional/International Financial
Reporting Standard (IFRS).
Berdasarkan survei yang dilakukannya bersama Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), perusahaan asuransi dapat menerapkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) 28,36, dan 62. Pihaknya mengharapkan perusahaan
asuransi dapat menerapkan IFRS tersebut pada akhir April 2013.
"Deadline tidak ada, IFRS sudah diterapkan, dan perusahaan
asuransi diharapkan terapkan IFRS itu pada akhir April 2013," ujar Rosita,
Rabu (6/3/2013).
Menurut Rosita, tidak ada alasan perusahaan asuransi tidak
menerapkan IFRS. Hal itu karena IFRS mengacu kepada laba akuntansi, sementara
itu risk based capital (RBC) mengacu kepada aturan Kementerian Keuangan.
"tidak punya dampak ke RBC karena itu regulator reserve," kata
Rosita.
Sebelumnya dikabarkan, sekitar 70% perusahaan dari 84 perusahaan
asuransi umum belum siap untuk menerapkan standar akuntasi keuangan.
Komentar
Posting Komentar