Asuransi adalah KONTRAK (sebelum berasuransi nasabah hendaknya memahami isi dari kontrak asuransi)
Nasabah hendaknya memahami kontrak
yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi melalui penjual, atau agennya.
Sebagian besar nasabah saat ini
memutuskan membeli proteksi asuransi hanya berdasarkan ilustrasi dan penjelasan
lisan penjual atau agen asuransi, padahal ilustrasi dan penjelasan tersebut
bukan merupakan bagian daripada kontrak asuransi.
Bila terjadi musibah yang
mengakibatkan kerugian pada nasabah, maka perusahaan asuransi akan mengacu
kepada perjanjian tertulis mereka dengan nasabah, yaitu polis asuransi yang
menjadi dasar dan landasan KONTRAK.
Bilamana musibah tidak terjamin
dalam polis maka klaim akan ditolak, atau nasabah tidak mematuhi prosedur dan
persyaratan dalam polis maka klaim dapat ditolak.
Jadi, himbauan kepada nasabah dan
masyarakat luas: "Baca dan pahamilah penawaran yang disampaikan kepada
Anda, dengan meminta dummy (contoh) polis yang mereka jual!"
Minta waktu untuk memahaminya
dengan benar, setelah Anda benar-benar paham, barulah Anda memutuskan untuk
membeli dan mempergunakan jasa asuransi tersebut.
Demikian dan selamat berasuransi
dengan bijak.
Komentar
Posting Komentar