Asuransi adalah KONTRAK (sebelum berasuransi nasabah hendaknya memahami isi dari kontrak asuransi)


Nasabah hendaknya memahami kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi melalui penjual, atau agennya.
Sebagian besar nasabah saat ini memutuskan membeli proteksi asuransi hanya berdasarkan ilustrasi dan penjelasan lisan penjual atau agen asuransi, padahal ilustrasi dan penjelasan tersebut bukan merupakan bagian daripada kontrak asuransi.
Bila terjadi musibah yang mengakibatkan kerugian pada nasabah, maka perusahaan asuransi akan mengacu kepada perjanjian tertulis mereka dengan nasabah, yaitu polis asuransi yang menjadi dasar dan landasan KONTRAK.
Bilamana musibah tidak terjamin dalam polis maka klaim akan ditolak, atau nasabah tidak mematuhi prosedur dan persyaratan dalam polis maka klaim dapat ditolak.
Jadi, himbauan kepada nasabah dan masyarakat luas: "Baca dan pahamilah penawaran yang disampaikan kepada Anda, dengan meminta dummy (contoh) polis yang mereka jual!"
Minta waktu untuk memahaminya dengan benar, setelah Anda benar-benar paham, barulah Anda memutuskan untuk membeli dan mempergunakan jasa asuransi tersebut.
Demikian dan selamat berasuransi dengan bijak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA