Istilah di dalam asuransi syariah

istilah :
•Earned contribution à kontribusi diterima yang sudah menjadi hak dalam satu periode keuangan
•Kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) yaitu cadangan yang ditetapkan secara profesional dari earned contribution. Disajikan dalam “dana peserta” di neraca dengan “dana tabarru”
•Bagi life ins. à penyisihan berbentuk KMPMD sedangkan bagi general à penyisihan berbentuk unearned, karena periode asuransi yang pendek
•Unearned contribution à kontribusi diterima yang belum menjadi hak karena lebih dari satu periode keuangan
Penyisihan unearned  penyisihan teknis yang ditetapkan pengelola dari kontribusi yang belum menjadi hak. Disajikan dalam pos “penyisihan teknis” di neraca.
IBNR  penyisihan teknis yang ditetapkan oleh pengelola atas pertimbangan pengalaman dari portofolio
Klaim yang masih dalam proses/EKRS  penyisihan teknis terhadap klaim yang telah terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode yang diperkirakan akan dibayar di masa datang
Penyisihan (provision):
Penyisihan unearned/Penyisihan Kontribusi (Premi) Yang Belum Merupakan Pendapatan (KYBMP) 
Penyisihan Kontribusi (Premi)/Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan (KMPMD)  khusus asuransi jiwa
Penyisihan Klaim Yang Masih Dalam Proses/Outstanding Claim/Cadangan Klaim/Estimasi Klaim Retensi Sendiri (EKRS)
IBNR
Cadangan (reserve):
Dana syirkah temporer
Dana tabarru  defisit reserve dan equalization reserve

fajar jatmiko

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA