Surplus Underwriting Dana Tabarru

Bagian atau share pengelola atas hasil pengelolaan operasional dana peserta selama periode tertentu
Dasar Pengaturan
PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
FAS 13 AAOIFI tentang Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Surplus underwriting diakui setiap akhir periode laporan keuangan, pada saat manajemen telah menetapkan alokasi atas surplus underwriting kepada peserta, pengelola dan cadangan
Surplus underwriting diukur berdasarkan perhitungan laporan surplus/defisit underwriting dana tabarru terhadap nisbah yang ditetapkan sesuai ketentuan/kesepakatan yang berlaku
Penyajian
Bagian surplus untuk pengelola disajikan dalam laporan laba rugi di pos pendapatan dan di laporan neraca pada pos aktiva lain-non investasi
Pengungkapan
Hal yang harus diungkapkan terkait alokasi surplus underwriting adalah sebagai berikut:
Akad yang digunakan dalam penetapan share surplus underwriting
Metode alokasi surplus
Besaran fee atau nisbah atas surplus
Jurnal
Dr. Piutang alokasi surplus ke
      pengelola
xxx
Cr. Pendapatan alokasi surplus ke
      pengelola
xxx

fajar jatmiko

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA