Regulator Dewan Syariat Nasional Malaysia
Mengamati Kerangka Peraturan Malaysia pada
Syariah Advisors
untuk Lembaga Keuangan Islam
1.
Gambaran umum Sektor keuangan
syariah di Malaysia
Institusi keuangan islam (IFI)
pertama di Malaysia didirikan tahun 1963 oleh kumpulan “Lembaga Urusan dan
Tabung Haji“. Kemudian tahun 1983, Islamic
Bank Act (IBA) mengizinkan bank syariah berdiri dan beroperasi berdampingan
dengan bank lain. Bank syariah boleh menawarkan produk yang sama dengan bank
konvensional dan tunduk pada ketetapan peraturan dan pengawasan dari Bank
Negara Malaysia (BNM). Hingga pada tahun 1983 berdirilah Bank Syariah Berhad Malaysia
yang merupakan pionir bank syariah di Malaysia, disusul oleh Bank Muamalat Malaysia
Berhad yang merupakan bank syariah kedua ditahun 1990. Pada tahun 1994, BNM
meluncurkan sebuah skema yg dikenal dengan “skema bank bebas bunga” untuk
mengizinkan bank konvensional menawarkan bisnis bank syariah tapi menggunakan
fasilitas sistem bank konvensional.
Sekarang di Malaysia ada 16 bank
syariah dan 5 bank syariah internasional di bawah lisensi IBA. Sementara itu, institusi perbankan yang berpartisipasi dalam “skema
bank syariah” terdiri dari 7 bank investasi dan 2 bank komersial di bawah
lisensi Banking and Financial Institutions (BAFIA) dan 6 institusi
keuangan development yang berada di bawah Development Financial Institutions (DFIA).
Asuransi adalah komponen kedua setelah
bank syariah dalam sistem keuangan syariah. Diperkenalkan tahun 1984 lewat Syarikat
Takaful Malaysia Berhad. Saat ini, Malaysia memiliki 8 perusahaan
takaful, 4 perusahaan re-takaful dan 1 operator takaful internasional.
Pasar modal syariah (ICM) adalah
komponen ketiga. Pada tahun 1995, dewan pengawas (SC) mendirikan unit pasar
modal syariah, berisi ahli fiqh muamalat dan praktisi pasar modal, yang
bertugas melakukan riset terhadap produk dan operasional pasar modal. Pada
tanggal 25 November 2011, terdapat 839 shariah
complaience securities di bursa Malaysia yang diakui oleh DPS dari SC.
Di Tahun 2006, Malaysia International Islamic Financial
(MIFC) telah diluncurkan oleh pemerintah untuk merubah negaranya menjadi pusat
keuangan islam. MIFC adalah usaha bersama dari BNM, SC Malaysia, LFSA dan Bursa
Malaysia. Keterlibatan MIFC mewakili perbankan, takaful, dan pasar modal.
Tujuan utama dari MIFC adalah untuk memajukan Malaysia menjadi pusat keuangan
syariah internasional melalui beberapa dorongan untuk menciptakan lingkungan
yang kondusif dalam melaksanakan bisnis keuangan syariah di Malaysia.
2.
Otoritas Regulator untuk IFI
Otoritas regulator IFI terdiri dari BNM, SC, LFSA dan Bursa
Malaysia. BNM didirikan pada tahun 1959 di bawah Central Bank of Malaysia Act (CBMA).
BNM sebagai bank sentral bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan
pengaturan terhadap lembaga perbankan dan perusahaan asuransi termasuk
perbankan dan takaful Islam.
Regulator lain IFI adalah Labuan Financial Services Authority (LFSA).
LFSA didirikan sebagai badan hukum di bawah Labuan
Financial Services Authority Act (LFSAA).
Sementara
itu, untuk industri sekuritas, tanggung jawab berada di bawah SC yang didirikan oleh Securities Commision Act (SCA). SC
memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas lembaga pasar termasuk bursa
dan kliring, melindungi investor, dan
juga bertanggung jawab untuk mempromosikan dan mengembangkan sekuritas dan
pasar berjangka di Malaysia.
Terakhir yaitu Bursa Malaysia yang
juga merupakan salah satu regulator yang bertanggung jawab dalam mengatur pasar
keuangan Malaysia. Bursa Malaysia adalah sebuah perusahaan pertukaran saham yang
menawarkan pelayanan pertukaran pada jasa perdagangan, kliring, dan
penyimpanan.
3.
Penasehat Syariah untuk IFI di
Malaysia
Setiap badan otoritas regulator harus memiliki penasehat
syariah yang bertanggung jawab memberikan nasehat tentang hal yang berkaitan
dengan bisnis keuangan syariah.
SAC dari BNM adalah badan otorisasi tertinggi bagi perbankan Islam dan industri takaful di bawah lingkup BNM yang
menjamin bahwa perbankan syariah dan keuangan syariah yang ditawarkan oleh
perbankan syariah dan asuransi syariah, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. SAC bertanggung jawab untuk memberikan saran mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan perbankan syariah dan bisnis asuransi atau entitas keuangan
syariah lainnya yang diawasi oleh BNM. Walaupun setiap lembaga perbankan
syariah dan asuransi syariah membentuk komite syariah sendiri di perusahaan
mereka, tetap saja komite syariah yang mereka miliki harus menghormati saran
yang diberikan oleh SAC. Singkatnya, dewan penasehat shariah perusahaan di IFI
memiliki hubungan dengan SAC.
Sementara itu, SAC dari SC bertanggung jawab memberikan
saran mengenai hal yang berkaitan dengan Islamic
Securities Market (ISM). Para anggota SAC harus memiliki pengalaman dalam
bidang penerapan kegiatan syariah, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan
syariah.
LFSA juga memiliki DPS sendiri (SSC) , terdiri dari orang
Malaysia yang memiliki gelar sarjana keuangan
internasional islam. Para anggota SSC ditunjuk oleh pihak yang memiliki
Otoritas. Untuk Bursa Malaysia, penasehat Syariah bertanggung jawab dalam
memberikan jasa konsultasi syariah dalam hal yang terkait dengan strategi
pengembangan produk dan inovasi di Pasar Modal Syariah .
Penasehat syariah bertugas mengamati bahwa sektor keuangan
Islam yang beroperasi di Malaysia diatur oleh badan otorisasi berbeda yang
melibatkan BNM, SC, LFSA dan Bursa Malaysia. Dalam hal ini, masing-masing badan
otorisasi memiliki penasehat syariah sendiri dan telah membatasi yurisdiksi
untuk industri yang mereka wakili saja. Hal ini untuk memungkinkan penasehat
syariah berkonsentrasi dan menjadi
spesialis di sektor masing-masing.
4. Undang-Undang
tentang Penasehat Syariah di Malaysia
Demi memastikan bahwa bisnis perbankan syariah dan kegiatan usaha takaful telah sesuai dengan prinsip syariah, peraturan
perundang-undangan yang mengatur perbankan
Islam dan takaful menetapkan berbagai
hal terkait dengan penasehat syariah untuk memastikan mereka melaksanakan peran dan tanggung jawab mereka dalam hal yang berkaitan dengan bisnis keuangan
Islam IFI. Untuk IFI yang berada di bawah lingkup BNM, hal-hal yang berkaitan dengan penasehat syariah telah
ditentukan oleh undang-undang
termasuk CBMA, IBA, TA, BAFIA dan DFIA.
Menurut IBA, bank harus membentuk dewan penasehat syariah dengan tujuan memastikan bahwa mereka tidak melibatkan unsur yang dilarang oleh Islam dalam bisnisnya. TA juga mengharuskan operator takaful membentuk penasehat syariah untuk
memastikan bahwa operasi
bisnis takaful telah sesuai
dengan prinsip syariah. Namun, bank syariah dan takaful tetap harus meminta nasihat dari SAC BNM dan
mematuhi saran dari
mereka.
Pedoman terkait dengan penasehat
syariah yang dikeluarkan oleh BNM dalam mengatur IFI
di Malaysia adalah:
(a)
Kerangka Tata Kelola Syariah untuk
Institusi Keuangan Islam (Shari’ah Governance Framework for Islamic Financial Institutions).
(b)
Pedoman Kelayakan Dan Kepatutan Penanggung Jawab Utama (Guidelines
on Fit and Proper for Key Responsible Persons).
(c)
Pedoman Pengenalan Produk Baru (Guidelines on Introduction of
New Products).
(d)
Pedoman Kepemimpinan untuk Operator
Takaful (Guidelines
on Directorship for Takaful Operators).
(e)
Pedoman Pengenalan Produk Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Operator
Takaful (Guidelines on Introduction of New
Products for Insurance Companies and
Takaful Operators).
(f)
Pedoman Aplikasi untuk Pendaftaran dan Operasi Operator reasuransi
syariah (Guidelines
on Applications for Registration and Operation of Retakaful Operator).
Sedangkan pedoman yang telah dikeluarkan oleh
SC dalam mengatur ICM di Malaysia adalah:
(a) Pedoman Penawaran Efek Syariah (26 Juli
2004).
(b) Daftar Catatan Informasi tentang Penerbitan Obligasi Valuta
Asing-Denominasi dan
Sukuk di Malaysia (27 Maret 2007).
(c) Pedoman Real Estate Investment
Trust Islam (21 November 2005).
(d) Pedoman Pengelolaan Dana
Islam (3 Desember
2007).
(e) Pedoman dan Praktik Terbaik
Modal Ventura Islam (Mei 2008).
Menurut Pedoman Penawaran Efek Syariah (tanggal 26 Juli 2004) disyaratkan bahwa penasehat
syariah independen
harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman. Tapi hal itu tidak
diwajibkan lagi dalam Pedoman
Pengelolaan Dana Islam (tanggal 3 Desember 2007) dan juga di bawah Pedoman dan
Praktik Terbaik Modal Ventura Islam ( Mei 2008).
Untuk lebih memperkuat kerangka peraturan penasehat syariah, SC telah mengeluarkan Pedoman Penasehat syariah. Berdasarkan Pedoman tersebut, penasehat
syariah dapat memberikan
rekomendasi untuk berbagai produk (skema investasi kolektif)
dan jasa berbasis syariah
yang diatur oleh SC. Pedoman tersebut menetapkan:
·
kriteria untuk pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran syariah advisor
·
keadaan di
mana SC dapat men-deregistrasi sebuah syari'ah advisor yang
telah terdaftar
Menurut undang-undang Labuan Islam Jasa Keuangan dan Securities (LIFSSA), hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Pengawas Syariah (SSC) telah
ditetapkan/diatur di Bagian II dari Undang-Undang. Undang-undang ini mengharuskan efek syariah dan manajer
investasi menunjuk orang-orang yang
memenuhi syarat untuk menjadi
dewan pengurus intern penasehat
syariah mereka. Namun,
untuk Labuan Islamic trust, Labuan yayasan Islam,
Labuan Islam kemitraan terbatas atau Labuan Islam perseroan
kemitraan terbatas diberi pilihan, menunjuk orang
yang memenuhi syarat sebagai syariah advisor atau berkonsultasi dengan orang yang memenuhi syarat untuk memberikan
nasihat tentang persoalan Syariah.
Pedoman pada Bisnis Keuangan Islam di Labuan IOFC menghendaki
Lembaga Keuangan
Lepas Pantai (OFI) yang menawarkan produk dan jasa keuangan Islam di Labuan IOFC
untuk mendirikan Dewan Pengawas Syariah sendiri (SSC) atau menggunakan jasa
dari SSC yang tersedia, termasuk SSC dari International Islamic Financial
Market (IIFM), guna memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai
dengan prinsip syariah.
5. Analisis
dan Temuan
BNM memiliki UU bahwa yurisdiksinya terbatas hanya pada IFI di
bawah lingkup BNM. Hal yang sama berlaku untuk SC, LFSA dan Bursa Malaysia dalam
mengatur bisnis keuangan Islam pada umumnya dan ICM khususnya.
Dalam hal pendirian, CbMa, CMSA, dan LIFSSA memberikan
syarat untuk membentuk SAC BNM, SAC SC dan SSC LFSA menjadi badan otoritatif untuk
memastikan hukum Islam. Demikian pula, fungsi masing-masing terdapat dalam UU
masing-masing. Namun, SAC BNM memiliki fungsi di tingkat nasional dalam
pemastian hukum Islam pada masalah keuangan. Sebaliknya, SAC SC dan SSC LFSA , memiliki
fungsi terbatas.
Untuk penunjukan anggota dewan SAC BNM dan SAC SC syaratnya
sama. Bedanya adalah penunjukan SSC dari LFSA oleh LFSA. Sementara SSC di bawah
CbMa dan CMSA , ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung.
Terkait konsultasi tentang masalah syariah, BNM dan IFI berkonsultasi
dengan SAC BNM tentang bisnis keuangan syariah. IFI juga dapat merujuk nasihat
dari SAC dalam menjalankan bisnis keuangan Islam untuk menghindari
ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Dalam kasus keputusan yang dibuat oleh
pengadilan atau arbiter dalam memutuskan suatu sengketa Islam dan masalah
keuangan, pengadilan atau arbiter harus mempertimbangkan setiap keputusan SAC.
Dalam hal ini, putusan Syariah yang dikeluarkan oleh SAC harus mengikat pada
pengadilan atau arbiter. Selain itu, CbMa juga menetapkan bahwa jika putusan
yang dikeluarkan oleh badan atau komite syariah IFI berbeda dari yang dikeluarkan
oleh SAC dari BNM, maka yang diambil adalah putusan SAC.
Dari pembahasan ini, dapat kita simpulkan bahwa Malaysia
memiliki kerangka yang sangat baik dalam mengatur penasehat syariah untuk IFI.
Namun, tentu saja semuanya masih perlu perbaikan dari waktu ke waktu.
Resume dari paper Scrutinizing The Malaysian Regulatory Framework on Shariah Advisors for islamic Financial Institutions : Rusni Hassan dan Moh. Azam Hussain
Komentar
Posting Komentar