Regulator Dewan Syariat Nasional Malaysia


Mengamati Kerangka Peraturan Malaysia pada Syariah Advisors
untuk Lembaga Keuangan Islam

1.       Gambaran umum Sektor keuangan syariah di Malaysia
Institusi keuangan islam (IFI) pertama di Malaysia didirikan tahun 1963 oleh kumpulan “Lembaga Urusan dan Tabung Haji“. Kemudian tahun 1983, Islamic Bank Act (IBA) mengizinkan bank syariah berdiri dan beroperasi berdampingan dengan bank lain. Bank syariah boleh menawarkan produk yang sama dengan bank konvensional dan tunduk pada ketetapan peraturan dan pengawasan dari Bank Negara Malaysia (BNM). Hingga pada tahun 1983 berdirilah Bank Syariah Berhad Malaysia yang merupakan pionir bank syariah di Malaysia, disusul oleh Bank Muamalat Malaysia Berhad yang merupakan bank syariah kedua ditahun 1990. Pada tahun 1994, BNM meluncurkan sebuah skema yg dikenal dengan “skema bank bebas bunga” untuk mengizinkan bank konvensional menawarkan bisnis bank syariah tapi menggunakan fasilitas sistem bank konvensional.
Sekarang di Malaysia ada 16 bank syariah dan 5 bank syariah internasional di bawah lisensi IBA. Sementara itu, institusi perbankan yang berpartisipasi dalam “skema bank syariah” terdiri dari 7 bank investasi dan 2 bank komersial di bawah lisensi  Banking and Financial Institutions (BAFIA) dan 6  institusi keuangan development yang berada di bawah Development Financial Institutions (DFIA).
Asuransi adalah komponen kedua setelah bank syariah dalam sistem keuangan syariah. Diperkenalkan tahun 1984 lewat Syarikat Takaful Malaysia Berhad. Saat ini, Malaysia memiliki 8 perusahaan takaful, 4 perusahaan re-takaful dan 1 operator takaful internasional.
Pasar modal syariah (ICM) adalah komponen ketiga. Pada tahun 1995, dewan pengawas (SC) mendirikan unit pasar modal syariah, berisi ahli fiqh muamalat dan praktisi pasar modal, yang bertugas melakukan riset terhadap produk dan operasional pasar modal. Pada tanggal 25 November 2011, terdapat 839 shariah complaience securities di bursa Malaysia yang diakui oleh DPS dari SC.
Di Tahun 2006, Malaysia International Islamic Financial (MIFC) telah diluncurkan oleh pemerintah untuk merubah negaranya menjadi pusat keuangan islam. MIFC adalah usaha bersama dari BNM, SC Malaysia, LFSA dan Bursa Malaysia. Keterlibatan MIFC mewakili perbankan, takaful, dan pasar modal. Tujuan utama dari MIFC adalah untuk memajukan Malaysia menjadi pusat keuangan syariah internasional melalui beberapa dorongan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam melaksanakan bisnis keuangan syariah di Malaysia.
2.       Otoritas Regulator untuk IFI
Otoritas regulator IFI terdiri dari BNM, SC, LFSA dan Bursa Malaysia. BNM didirikan pada tahun 1959 di bawah Central Bank of Malaysia Act (CBMA). BNM sebagai bank sentral bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga perbankan dan perusahaan asuransi termasuk perbankan dan takaful Islam.
Regulator lain IFI adalah Labuan Financial Services Authority (LFSA). LFSA didirikan sebagai badan hukum di bawah Labuan Financial Services Authority Act (LFSAA).
Sementara itu, untuk industri sekuritas, tanggung jawab berada di bawah SC yang didirikan oleh Securities Commision Act (SCA). SC memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas lembaga pasar termasuk bursa dan kliring, melindungi investor, dan juga bertanggung jawab untuk mempromosikan dan mengembangkan sekuritas dan pasar berjangka di Malaysia.
Terakhir yaitu Bursa Malaysia yang juga merupakan salah satu regulator yang bertanggung jawab dalam mengatur pasar keuangan Malaysia. Bursa Malaysia adalah sebuah perusahaan pertukaran saham yang menawarkan pelayanan pertukaran pada jasa perdagangan, kliring, dan penyimpanan.
3.       Penasehat Syariah untuk IFI di Malaysia
Setiap badan otoritas regulator harus memiliki penasehat syariah yang bertanggung jawab memberikan nasehat tentang hal yang berkaitan dengan bisnis keuangan syariah.
SAC dari BNM adalah badan otorisasi tertinggi bagi perbankan Islam dan industri takaful di bawah lingkup BNM yang menjamin bahwa perbankan syariah dan keuangan syariah yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan asuransi syariah, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. SAC bertanggung jawab untuk memberikan saran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah dan bisnis asuransi atau entitas keuangan syariah lainnya yang diawasi oleh BNM. Walaupun setiap lembaga perbankan syariah dan asuransi syariah membentuk komite syariah sendiri di perusahaan mereka, tetap saja komite syariah yang mereka miliki harus menghormati saran yang diberikan oleh SAC. Singkatnya, dewan penasehat shariah perusahaan di IFI memiliki hubungan dengan  SAC.
Sementara itu, SAC dari SC bertanggung jawab memberikan saran mengenai hal yang berkaitan dengan Islamic Securities Market (ISM). Para anggota SAC harus memiliki pengalaman dalam bidang penerapan kegiatan syariah, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
LFSA juga memiliki DPS sendiri (SSC) , terdiri dari orang Malaysia yang memiliki gelar sarjana keuangan  internasional islam. Para anggota SSC ditunjuk oleh pihak yang memiliki Otoritas. Untuk Bursa Malaysia, penasehat Syariah bertanggung jawab dalam memberikan jasa konsultasi syariah dalam hal yang terkait dengan strategi pengembangan produk dan inovasi di Pasar Modal Syariah .
Penasehat syariah bertugas mengamati bahwa sektor keuangan Islam yang beroperasi di Malaysia diatur oleh badan otorisasi berbeda yang melibatkan BNM, SC, LFSA dan Bursa Malaysia. Dalam hal ini, masing-masing badan otorisasi memiliki penasehat syariah sendiri dan telah membatasi yurisdiksi untuk industri yang mereka wakili saja. Hal ini untuk memungkinkan penasehat syariah  berkonsentrasi dan menjadi spesialis di sektor masing-masing.
4.       Undang-Undang tentang Penasehat Syariah di Malaysia
Demi memastikan bahwa bisnis perbankan syariah dan kegiatan usaha takaful telah sesuai dengan prinsip syariah, peraturan perundang-undangan yang mengatur perbankan Islam dan takaful menetapkan berbagai hal terkait dengan penasehat syariah untuk memastikan mereka  melaksanakan peran dan tanggung jawab mereka dalam hal yang berkaitan dengan bisnis keuangan Islam IFI. Untuk IFI yang berada di bawah lingkup BNM, hal-hal yang berkaitan dengan penasehat syariah telah ditentukan oleh undang-undang termasuk CBMA, IBA, TA, BAFIA dan DFIA.
Menurut IBA, bank harus membentuk dewan penasehat syariah dengan tujuan memastikan bahwa mereka tidak melibatkan unsur yang dilarang oleh Islam dalam bisnisnya. TA juga mengharuskan operator takaful membentuk penasehat syariah untuk memastikan bahwa operasi bisnis takaful telah sesuai dengan prinsip syariah. Namun, bank syariah dan takaful tetap harus meminta nasihat dari SAC BNM dan mematuhi saran dari mereka.
Pedoman terkait dengan penasehat syariah yang dikeluarkan oleh BNM dalam mengatur IFI di Malaysia adalah:
(a)           Kerangka Tata Kelola Syariah untuk Institusi Keuangan Islam (Shari’ah Governance Framework for Islamic Financial Institutions).
(b)           Pedoman Kelayakan Dan Kepatutan Penanggung Jawab Utama (Guidelines on Fit and Proper for Key Responsible Persons).
(c)            Pedoman Pengenalan Produk Baru (Guidelines on Introduction of New Products).
(d)           Pedoman Kepemimpinan untuk Operator Takaful (Guidelines on Directorship for Takaful Operators).
(e)           Pedoman Pengenalan Produk Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Operator Takaful (Guidelines on Introduction of New Products for Insurance Companies and  Takaful Operators).
(f)            Pedoman Aplikasi untuk Pendaftaran dan Operasi Operator reasuransi syariah (Guidelines on Applications for Registration and Operation of  Retakaful Operator).
Sedangkan pedoman yang telah dikeluarkan oleh SC dalam mengatur ICM di Malaysia adalah:
(a)    Pedoman Penawaran Efek Syariah (26 Juli 2004).
(b)   Daftar Catatan Informasi  tentang Penerbitan Obligasi Valuta Asing-Denominasi dan Sukuk di Malaysia (27 Maret 2007).
(c)    Pedoman Real Estate Investment Trust Islam (21 November 2005).
(d)   Pedoman Pengelolaan Dana Islam (3 Desember 2007).
(e)   Pedoman dan Praktik Terbaik Modal Ventura Islam (Mei 2008).
Menurut Pedoman Penawaran Efek Syariah (tanggal 26 Juli 2004) disyaratkan bahwa penasehat syariah independen harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman. Tapi hal itu tidak diwajibkan lagi dalam Pedoman Pengelolaan Dana Islam (tanggal 3 Desember 2007) dan juga di bawah Pedoman dan Praktik Terbaik Modal Ventura Islam ( Mei 2008).
Untuk lebih memperkuat kerangka peraturan penasehat syariah, SC telah mengeluarkan Pedoman Penasehat syariah. Berdasarkan Pedoman tersebut, penasehat syariah dapat memberikan rekomendasi untuk berbagai produk (skema investasi kolektif) dan jasa berbasis syariah yang diatur oleh SC. Pedoman tersebut menetapkan:
·         kriteria untuk pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran syariah advisor
·         keadaan di mana SC dapat men-deregistrasi sebuah syari'ah advisor yang telah terdaftar
Menurut undang-undang Labuan Islam Jasa Keuangan dan Securities (LIFSSA), hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Pengawas Syariah (SSC) telah ditetapkan/diatur di Bagian II dari Undang-Undang. Undang-undang ini mengharuskan efek syariah dan manajer investasi menunjuk orang-orang yang memenuhi syarat untuk menjadi dewan pengurus intern penasehat syariah mereka. Namun, untuk Labuan Islamic trust, Labuan yayasan Islam, Labuan Islam kemitraan terbatas atau Labuan Islam perseroan kemitraan terbatas diberi pilihan, menunjuk orang yang memenuhi syarat sebagai syariah advisor atau berkonsultasi dengan orang yang memenuhi syarat untuk memberikan nasihat tentang persoalan  Syariah.
Pedoman pada Bisnis Keuangan Islam di Labuan IOFC menghendaki Lembaga Keuangan Lepas Pantai (OFI) yang menawarkan produk dan jasa keuangan Islam di Labuan IOFC untuk mendirikan Dewan Pengawas Syariah sendiri (SSC) atau menggunakan jasa dari SSC yang tersedia, termasuk SSC dari International Islamic Financial Market (IIFM), guna memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah.
5.       Analisis dan Temuan
BNM memiliki UU bahwa yurisdiksinya terbatas hanya pada IFI di bawah lingkup BNM. Hal yang sama berlaku untuk SC, LFSA dan Bursa Malaysia dalam mengatur bisnis keuangan Islam pada umumnya dan ICM khususnya.
Dalam hal pendirian, CbMa, CMSA, dan LIFSSA memberikan syarat untuk membentuk SAC BNM, SAC SC dan SSC LFSA menjadi badan otoritatif untuk memastikan hukum Islam. Demikian pula, fungsi masing-masing terdapat dalam UU masing-masing. Namun, SAC BNM memiliki fungsi di tingkat nasional dalam pemastian hukum Islam pada masalah keuangan. Sebaliknya, SAC SC dan SSC LFSA , memiliki fungsi terbatas.
Untuk penunjukan anggota dewan SAC BNM dan SAC SC syaratnya sama. Bedanya adalah penunjukan SSC dari LFSA oleh LFSA. Sementara SSC di bawah CbMa dan CMSA , ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung.
Terkait konsultasi tentang masalah syariah, BNM dan IFI berkonsultasi dengan SAC BNM tentang bisnis keuangan syariah. IFI juga dapat merujuk nasihat dari SAC dalam menjalankan bisnis keuangan Islam untuk menghindari ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Dalam kasus keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau arbiter dalam memutuskan suatu sengketa Islam dan masalah keuangan, pengadilan atau arbiter harus mempertimbangkan setiap keputusan SAC. Dalam hal ini, putusan Syariah yang dikeluarkan oleh SAC harus mengikat pada pengadilan atau arbiter. Selain itu, CbMa juga menetapkan bahwa jika putusan yang dikeluarkan oleh badan atau komite syariah IFI berbeda dari yang dikeluarkan oleh SAC dari BNM, maka yang diambil adalah putusan SAC.
Dari pembahasan ini, dapat kita simpulkan bahwa Malaysia memiliki kerangka yang sangat baik dalam mengatur penasehat syariah untuk IFI. Namun, tentu saja semuanya masih perlu perbaikan dari waktu ke waktu. 
Resume dari paper Scrutinizing The Malaysian Regulatory Framework on Shariah Advisors for islamic Financial Institutions : Rusni Hassan dan Moh. Azam Hussain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah