Pinjaman Defisit

“Pinjaman dana dari dana pengelola kepada dana peserta untuk menutup defisit operasional, dimana cadangan tabarru sudah tidak mencukupi untuk membayar klaim”

Dasar Pengaturan

PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
FAS 13 AAOIFI tentang Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies

Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran
Pinjaman defisit diakui pada saat manajemen menetapkan untuk memberikan pinjaman kepada dana peserta karena terjadinya defisit operasional asuransi
Pinjaman defisit diukur berdasarkan besarnya kekurangan dana peserta untuk menutupi klaim yang ada atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penyajian
Pinjaman defisit disajikan dalam neraca
Perlakuan Akuntansi
Pengungkapan
Hal yang diungkapkan terkait dengan pinjaman defisit adalah:
Perhitungan dalam penetapan pinjaman defisit
Besaran atau jumlah pinjaman defisit
Metode dalam pengembalian pinjaman defisit


fajar jatmiko

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA