Ringkasan Implementasi akad muamalah


Implementasi Akad Muamalah dalam Asuransi Syariah
Akad muamalah yang terdapat dalam Asuransi Syariah adalah:
a.      Tabarru’ (Hibah)
b.      Tijarah, meliputi Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, Wakalah, Wadhiah
Implementasinya:
Tabarru’ (Hibah)
Kedudukan para pihak dalam akad tabarru’:
Peserta/pemegang polis à memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta yang terkena musibah
Perusahaan à pengelola dana hibah  berhak atas fee
Akad tabarru’ tidak boleh diubah menjadi akad tijarah
Premi à porsi tijarah dan tabarru
Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ secara terpisah dari akun lain.
Jika terjadi surplus underwriting:
     Diakui seluruhnya sebagai dana cadangan
     Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagikan ke peserta
     Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan
Jika terjadi defisit underwriting:
     Ditalangi dengan akad qardh (pinjaman)
     Pengembalian talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya
Tijarah
a.      Mudharabah
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance):
     Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito bank-bank syariah
     Bagi hasil dalam direct investment
     Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
     Bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
     Bagi hasil surplus underwriting (produk non saving)
     Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk saving dan non saving
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Umum (General Insurance)
     Surplus Underwriting
     Dasar perhitungan mudharabah dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh (slado tabungan masing2 : total tabungan x surplus total peserta).
Ketentuan Mudharabah
     Perhitungan mudharabah harus didasarkan pada kinerja
     Pembayaran mudharabah tidak di offset dengan premi renewal (premi yg dilanjutkan dan dimulai lagi dr awal/premi yg diperpanjang) kecuali permintaan nasabah
     Mudharabah tidak dibayarkan dimuka

b.      Musyarakah
Musyarakah dalam Praktik Asuransi
     Hubungan pemegang polis dengan asuransi
     M.M Billah à Polis (musahamah) adalah bagian musyarakah, sehingga adanya pengembalian sebagian premi karena tidak ada klaim (asuransi jiwa) menjadi lebih tepat
c.       Mudharabah Musytarakah
“Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107)
Aplikasi MM dalam Perusahaan Asuransi
     Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
     Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio
     Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut
      Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
     hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
     besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
     syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
d.      Wakalah
Wakalah dalam Praktik Asuransi
     Peran pemasaran (marketing)
     Premi tertanggung (tabarru’) diserahkan ke perusahaan asuransi melalui akad wakalah
Aplikasi Wakalah dalam Asuransi
     Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
     Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
                                                              i.      Kegiatan administrasi
                                                            ii.      Pengelolaan dana
                                                          iii.      Pembayaran klaim
                                                           iv.      Underwriting
                                                             v.      Pengelolaan portofolio risiko
                                                           vi.      Pemasaran
                                                         vii.      Investasi
Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
     Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi kuasa);
     Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
     Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah
e.      Wadhiah
Wadiah dalam Praktik Asuransi
     Wadiah yad dhamanah
     Sebagian perusahaan asuransi (MAA) menggunakan akad wadiah untuk pembayaran premi nasabah 

posted by wafa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA