Ringkasan Implementasi akad muamalah
Implementasi Akad
Muamalah dalam Asuransi Syariah
Akad
muamalah yang terdapat dalam Asuransi Syariah adalah:
a. Tabarru’ (Hibah)
b. Tijarah, meliputi Mudharabah,
Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, Wakalah, Wadhiah
Implementasinya:
Tabarru’ (Hibah)
Kedudukan para pihak dalam akad tabarru’:
Peserta/pemegang polis à memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
peserta yang terkena musibah
Perusahaan à pengelola dana hibah
berhak atas fee
Akad tabarru’ tidak boleh
diubah menjadi akad tijarah
Premi à porsi tijarah dan tabarru
Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ secara terpisah dari akun lain.
Jika terjadi surplus underwriting:
– Diakui seluruhnya sebagai dana
cadangan
– Sebagian untuk cadangan dan sisanya
dibagikan ke peserta
– Sebagian untuk cadangan dan sisanya
dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan
Jika terjadi defisit underwriting:
–
Ditalangi
dengan akad qardh (pinjaman)
–
Pengembalian
talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya
Tijarah
a. Mudharabah
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance):
– Bagi hasil dalam deposito dan
sertifikat deposito bank-bank syariah
– Bagi hasil dalam direct investment
– Bagi hasil dalam penyertaan saham,
obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
– Bagi hasil antara peserta dan
perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
– Bagi hasil surplus underwriting
(produk non saving)
– Bagi hasil dalam penentuan rate premi
pada produk saving dan non saving
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Umum (General Insurance)
– Surplus Underwriting
– Dasar perhitungan mudharabah dihitung
dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh (slado
tabungan masing2 : total tabungan x surplus total peserta).
Ketentuan Mudharabah
– Perhitungan mudharabah harus
didasarkan pada kinerja
– Pembayaran mudharabah tidak di offset
dengan premi renewal (premi yg dilanjutkan dan dimulai lagi dr
awal/premi yg diperpanjang) kecuali permintaan nasabah
– Mudharabah tidak dibayarkan dimuka
b. Musyarakah
Musyarakah dalam Praktik Asuransi
– Hubungan pemegang polis dengan
asuransi
– M.M Billah à Polis (musahamah) adalah bagian
musyarakah, sehingga adanya pengembalian sebagian premi karena tidak ada klaim
(asuransi jiwa) menjadi lebih tepat
c. Mudharabah Musytarakah
“Mudharib (pengelola) boleh menyertakan
dana ke dalam akumulasi
modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi
(terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor
modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian
mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana.
Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah,
[Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107)
Aplikasi MM dalam Perusahaan Asuransi
– Perusahaan asuransi sebagai mudharib
menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
– Modal
atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio
– Perusahaan
asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut
•
Dalam akad, harus disebutkan
sekurang-kurangnya:
–
hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
asuransi;
–
besaran nisbah, cara dan waktu pembagian
hasil investasi;
–
syarat-syarat
lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
d. Wakalah
Wakalah dalam Praktik Asuransi
– Peran pemasaran (marketing)
– Premi tertanggung (tabarru’)
diserahkan ke perusahaan asuransi melalui akad wakalah
Aplikasi Wakalah dalam Asuransi
– Wakalah bil Ujrah adalah pemberian
kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana
peserta dengan imbalan
pemberian ujrah (fee).
– Objek Wakalah bil Ujrah meliputi
antara lain:
i.
Kegiatan
administrasi
ii.
Pengelolaan
dana
iii.
Pembayaran
klaim
iv.
Underwriting
v.
Pengelolaan
portofolio risiko
vi.
Pemasaran
vii.
Investasi
Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak
dalam Akad Wakalah bil Ujrah
– Wakil tidak boleh mewakilkan kepada
pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi
kuasa);
– Akad
Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga
wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi
fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
– Perusahaan asuransi sebagai wakil
tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan
adalah akad Wakalah
e. Wadhiah
Wadiah dalam Praktik Asuransi
– Wadiah yad dhamanah
– Sebagian perusahaan asuransi (MAA)
menggunakan akad wadiah untuk pembayaran premi nasabah
posted by wafa
Komentar
Posting Komentar