Konsep dasar asuransi syariah


Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional
Konsep Dasar

*      Asuransi Syariah

Sejarah asuransi syariah berasal dari konsep  Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.
Asuransi = at-ta’min (arab) berarti memberi perlindungan, ketenangan. Ta’min : seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati. Ta’min = ta’awun = tadhamun.
Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Pengertian asuransi Syariah adalah sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru`.
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur`an, Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma`, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, `Urf (tradisi), dan Mashalih Mursalah.
Prinsip asuransi syariah bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir, dan Riba. Sementara itu asuransi syariah juga mempunyai dewan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang digunakan adalah Akad tabarru` dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya).
Sharing Risk: dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun). Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.


*      Asuransi Konvensional
Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional . Kata “asuransi” itu sendiri berasal dari assurantie (Belanda) yang berarti pertanggungan.
UU No. 2/1992, asuransi adalah
     Perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung)
     Membayar dan menerima premi
     Kerugian pihak tertanggung
Pengertian asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
Prinsipnya tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar dan Riba; Hal yang diharamkan dalam muamalah.
Tidak ada dewan pengawas syariah sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara`.
Akad yang digunakan adalah Akad jual beli (akad mu`awadah, akad idz`aan, akad gharar, dan akad mulzim.
Transfer of Risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penaggung. Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.

 posted by Wafa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA