Sistem operasional


Sistem Operasional (General Insurance)
1.      Underwriting
            Istilah underwriter digunakan untuk mengartikan proses seleksi yang mana dengan itu underwriter menentukan penawaran resiko mana yang harus diterima, dan jika diaksep, atas rate, syarat, dan kondisi apa.
            Dalam melakukan proses penerimaan resiko (underwriting) terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak suatu penutupan resiko, yaitu:
    1. Kemungkinan menderita kerugian (chance of loss)
    2. Tingkat resiko (degree of risk)
    3. Hukum bilangan besar (law of large number)
2.      Kewajiban Underwriter
            Tugas utama underwriter adalah mengatur dana seefektif mungkin dan menguntungkan. Pada asuransi syariah peran underwriter dapat disimpulkan sebagai berikut:
            1.   Mempertimbangkan resiko yang diajukan
            2.   Memutuskan untuk menerima atau tidak resiko-resiko tersebut
            3.   Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi
            4.   Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi peserta
            5.   Mengamankan marjin profit       
Selain itu, beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek:
      1. Kompetisi (Competition)
      2. Penyebaran Resiko dan Volume (Spread of Risk and Volume)
      3. Survei (Survey)
      4. Bahaya Fisik dan Moral (Moral and Physical Hazard
3.      Klaim (Claims)
            Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Sedangkan klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Semua usaha diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu, penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisiensi.
            “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui” (QS Al-Anfaal, 8 : 27)
4.      Prosedur Klaim
    1. Pemberitahuan Klaim
    2. Bukti Klaim Kerugian
    3. Penyelidikan
    4. Penyelesaian Klaim
  1. Reasuransi and Retakaful
Pengertian Reasuransi
Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan yang dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam bukunya Principle of Insurance yang mengatakan: “Reinsurance is the insurance of insurance”, artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau asuransinya asuransi.
Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan, perusahaan asuransi yang telah menutup suatu pertanggungan atas resiko atau resiko-resiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali kelebihan tanggung gugat (excess liability) yang melampaui daya tampungnya sendiri (own retention) kepada penanggung lain.
Perbedaan Reasuransi dan Retakaful
Dua hal yang membedakan antara reasuransi syariah dan reasuransi konvensional ialah: (1) Mekanisme operasional pada reasuransi syariah harus menggunakan sistem yang dibenarkan secara syariah, dimana harus lepas dari praktek gharar, maisir dan riba. Dan (2) Dalam transaksi kerjasamanya harus menggunakan skim bagi hasil (mudharabah), sebagaimana umumnya dalam aqad tijarah dalam asuransi syariah.
Sistem Operasional (Life Insurance)
Dengan Unsur Tabungan
Penjelasan
Setiap premi yang dibayar peserta, akan dipisahkan oleh asuransi syariah dalam dua rekening yang berbeda yaitu:
q  Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik  peserta, yang dibayarkan bila:
                        - Perjanjian berakhir
                        - Peserta mengundurkan diri
                        - Peserta meninggal dunia
q  Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
            - Peserta meninggal dunia
            - Perjanjian berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuranasi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah
Presentase pembagian Al-mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dan peserta
Manfaat takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa    perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
§  Dana rekening tabungan yang telah disetor
§  Bagian keuntungan atas hasil investasi Mudharabah dari rekening tabungan
§  Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
§  Dana rekening tabungan yang disetor
§  Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
Bila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
§  Dana rekening tabungan yang telah disetor
§  Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan


Tanpa Unsur Tabungan
Penjelasan
       Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
q  Peserta meninggal dunia
q  Perjanjian telah berakhir
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta
Manfaat takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
q  Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta
q  Bila peserta hidup sampai perjanjian beakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas  rekening tabarru’ yang ditentukan oleh rekening perusahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dasar Hukum Islam tentang Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH (AKUNTANSI DANA